Bisajuga karena kebutuhan biaya untuk memperbaiki dampak lingkungan lebih besar dari nilai keuntungan. Oleh sebab itulah rencana kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan predikat tidak layak lingkungan tidak bisa berlanjut aktifitasnya. Pemerintah akan mencabut izin dari perusahaan yang bersangkutan untuk menghentikan usaha pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiPersyaratan AdministratifPersyaratan TeknisPersyaratan LingkunganPersyaratan FinansialJangka Waktu“Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.”Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba.Pasal 35 ayat 1 UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan IUP Pasal 35 ayat 3 UU Minerba.Baca juga Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021.Perlu diketahui, bahwa subjek yang dapat menerima IUP adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Pasal 38 UU Minerba. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Minerba, IUP hanya diberikan terhadap satu jenis pertambangan saja mineral atau batubara.Sehingga apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan pada dua jenis pertambangan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengantongi IUP pada setiap jenis usaha pertambangan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha sebagai pemegang IUP untuk memiliki lebih dari satu IUP Pasal 40 ayat 2 UU Minerba.Lebih lanjut, terdapat dua macam IUP untuk kegiatan pertambangan kegiatan yakni Pasal 28 ayat 1 PP 96/2021Kegiatan eksplorasi; dan Kegiatan operasi produksi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mengantongi IUP tahap kegiatan Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiKegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup Pasal 1 angka 15 UU Minerba.Sederhananya, kegiatan eksplorasi pada usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengobservasi sumber daya yang akan gali untuk kepentingan usaha izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh IUP setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial Pasal 31 PP 96/2021.Persyaratan AdministratifPasal 32 ayat 1 huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputiSurat permohonan; Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; danSusunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan Pasal 32 ayat 1 huruf b PP 96/2021.Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik Pasal 32 ayat 1 PP 96/2021. Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach OSS RBA yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi. Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya. Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pasal 15 ayat 2 PP 5/2021.Baca juga Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi Persyaratan TeknisPersyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dariUntuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun Pasal 33 huruf a PP 96/2021;Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun Pasal 33 huruf b PP 96/2021.Persyaratan LingkunganSedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan FinansialTerhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sepertiBukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang WaktuJangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selamaDelapan tahun untuk pertambangan mineral logam; Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati

4Pengurusan Advis Teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten 5 Biaya jasa pengurusan dan pendampingan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Ditjen Minerba (Pusat) 6 Biaya pencadangan WIUP 7 Biaya pencetakan peta pencadangan WIUP 8 Biaya pencetakan peta ukuran F4 untuk dokumen perizinan (3 Lembar)

BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBABACA SIPB – BATUAN – MINERBABACA IPP IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN 8_Persyaratan-Izin-Usaha-Jasa-Pertambangan-1 Format-Surat-Permohonan-IUJP-1 DAN KAMI JUGA MELAYANI JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA RKAB/ERKAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA. JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN IPPKH PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI RR PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG RPT PERUSAHAAN TAMBANG. JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS FEASIBILITY STUDY PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN IUJP /PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI ADMIN WA/CALL 0817567000 / 0811815456 APABILA PEMOHON MEMINTA UNTUK DISURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON. JasaPengurusan Izin Usaha Pertambangan DI Sumatera Barat,Agam,Baso,Tabek Panjang Pertambangan merupakan kegiatan eksplorasi alam yang salah satunya membutuhkan beberapa dokumen penting agar bisa berjalan sesuai prosedur. Salah satunya adalah dokumen izin usaha pertambangan IUP. Kewajiban perusahaan memiliki IUP ini agar segala kegiatan aktifitas yang dilakukan terutama dalam hal ekplorasi penambangan berjalan sesuai aturan berlaku dan memiliki legalitas yang sah dimata demikian, masih banyak di lapangan perusahaan-perusahaan belum mengantongi IUP. Bahkan, aktifitas penambangan yang dilakukan berdampak buruk terhadap lingkungan karena ekplorasi maupun ekploitasi Usaha PertambanganApa itu IUP?IUP merupakan kepanjangan dari Izin Usaha Pertambangan. Kepemilikan IUP ini memiliki peran penting bagi sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama pada aktifitas penambangan. IUP wajib dimiliki perusahaan bila ingin menjalankan aktifitas penambangan, baik penambangan mineral untuk logam atau non logam, bahkan batu merupakan bentuk izin khusus bagi perusahaan penambang yang menjalankan aktifitas eksplorasi agar legal secara hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang Biaya Pembuatan IUP?Biaya jasa pengurusan pembuatan IUP sangat terjangkau dengan kegiatan pertambangan Anda. Adapun biaya tersebut diluar biaya lain-lain seperti biaya pengadaan dokumen persyaratan. Untuk proses lama penerbitan sekitar 17 hari kerja setelah terbit nomor resi atau pemberitahuan tanda terima yang diterbitkan oleh Dinas PTSP. Agar perusahaan Anda dapat berjalan dengan lancar dan tidak kena denda administratif hukum maka segeralah mengajukan pembuatan IUP. Perusahaan dapat mengajukan IUP dengan mudah dan praktis. Caranya dengan menunjuk jasa pengurusan IUP agar prosesnya cepat dan efisien. Prosedur Pengurusan IUPDokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan meliputi syarat administratif yang diantaranya dokumen, syarat teknis, dan finansial. Secara Administratif, perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha pertambangan wajib melampirkan surat permohonan pengajuan izin, melampirkan profil perusahaan, wajib memiliki nomor NPWP, serta memiliki Akta pendirian perusahaan terkait. Kelengkapan teknis yang harus dipenuhi mencakup lampiran daftar riwayat hidup, pernyataan sebagai tenaga ahli khususnya bidang pertambangan atau geologi. Selain itu, berkas yang harus dipenuhi juga menyerahkan peta WIUP yang didasarkan pada aturan yang materi finansial, perusahaan harus memiliki bukti penjaminan kesungguhan dalam aktifitas eksplorasi. Perusahaan juga wajib memberikan pembayawan nilai kompensasi atas hasil pelelangan WIUP yang diperoleh. Jasa Pengurusan IUPUntuk mempermudah mendapatkan IUP Anda bisa dengan cepat melalui jasa pengurusan IUP yang terpercaya dan profesional. Hal ini penting karena dalam dunia bisnis perizinan sangat penting namun pengurusannya juga susah-susah gampang. Bahkan, harus menguras banyak tenaga dan waktu selama mengajukannya. Oleh karena itu, cara praktisnya cukup serahkan pada jasa pengurusan IUP yang sudah profesional di bidangnya ini. Anda cukup sediakan berkas dokumen yang sudah ditentukan dan jasa pengurusan IUP akan membantu memproseskan untuk perusahaan Anda. Perlu diketahui bahwa masa berlaku izin usaha pertambangan dapat berlangsung 20 tahun. Untuk perpanjangan dapat berlangsung untuk dua kali durasi 10 tahun per perpanjangan. Jadi perusahaan dapat menjalankan aktifitas pertambangannya selama 40 tahun. Demikianlah sekilas informasi seputar Syarat dan Biaya Pembuatan IUP yang dapat membantu Anda dalam menjalankan pengurusan IUP segera. Agar teknis dilapangan tidak terkendala dan tidak berbenturan dengan peraturan yang ada. AplikasiPerizinan Usaha dan Operasional tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Panduan. No: File Panduan: 1: Panduan Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Izin : Captcha. Masukkan kode verifikasi sesuai pada gambar diatas. Sign In. Bagi badan usaha yang belum memiliki Akun OSS-PBBR atau upgrade dari OSS v1.1, silahkan melalui:
Latar Belakang IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara “PP 23/2010”, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP. Jangka waktu masing-masing IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada wilayah tersebut. Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “UU Minerba” mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan untuk non-logam paling lama 3 tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam jenis tertentu yang dapat diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan IUP selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan batubara. Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Permohonan IUP Setelah Perolehan WIUP Dalam Pasal 30 PP 23/2010, diatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pengumuman lelang, pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara harus memohonkan IUP eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, pemenang lelang WIUP akan dianggap gugur dan uang jaminan kesungguhan yang sebelumnya sudah disetor akan menjadi milik Pemerintah. WIUP lalu akan ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama. Gubernur akan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang dimohonkan, kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP eksplorasi. Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada yang berwenang, paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pemohon dianggap gugur dan uang pencadangan akan menjadi milik Negara dan WIUP menjadi wilayah terbuka. Johan Kurnia Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi / 5 5 1 / 5 2 / 5 3 / 5 4 / 5 5 / 5 1 vote, avg. rating 85% score
Biaya Blogs. English Tips; Internet Marketing Tips; Vocabulary Tips; Video Tutorial Tips; Contact Us; Search. Jasa Pengurusan Izin Usaha Pertambangan DI Kalimantan Timur,Berau,Maratua Maratua,Payung-Payung. InternetPolyglotClub. December 21, 2020 629. share tweet Pin . Jasa Pengurusan Izin Usaha Pertambangan DI Kalimantan
Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sudah lama menjadi perhatian investor asing karena potensi almanya sangat menguntungkan dan bisa membawa banyak keuntungan. Namun sayangnya Indonesia belum cukup mampu untuk mengelola sendiri kekayaan alamnya, sehingga Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari luar atau dari asing. Hal inilah yang menyebabkan banyak investor asing datang ke Indonesia untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia mengatur hak dan kewajiban investor asing dalam melakukan bisnis pertambangan di Indonesia. Aturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan investor asing di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan. Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu Izin Usaha Pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya? Simak lebih lanjut di bawah ini. Apa itu Izin Usaha Pertambangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. IUP dapat diberikan kepada Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI Koperasi Perusahaan perorangan IUP paling sedikit harus memuat Profil perusahaan Lokasi dan luas wilayah Jenis komoditas yang diusahakan Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi Modal kerja Jangka waktu berlaku IUP Hak dan kewajiban pemegang IUP Perpanjangan IUP Kewajiban penyelesaian hak atas tanah Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang Kewajiban menyusun dokumen lingkungan Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP Bagaimana cara mendapatkan IUP? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer CV. Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba. Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas Mineral logam Batubara Mineral bukan logam Batuan Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan lingkungan Persyaratan finansial Persyaratan Administratif Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha. Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Profil badan usaha Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor pokok wajib pajak Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Kartu tanda penduduk Nomor pokok wajib pajak Surat keterangan domisili Persyaratan Teknis Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pascatambang Rencana kerja dan anggaran biaya Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Persyaratan Lingkungan Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Finansial Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! Baca juga Pengajuan Perdamaian Oleh Debitor Inilahbiaya pengurusan surat izin usaha jasa pertambangan dan informasi lain yang berhubungan dengan topik biaya pengurusan surat izin usaha jasa pertambangan serta peluang bisnis investasi keuangan di website ini.. Kami berharap semoga ulasan biaya pengurusan surat izin usaha jasa pertambangan dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruIzinSanksiSanksi pidanaSanksi administratif“Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.”Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU 11/2020 dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021. Untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan tersebut diperlukan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya Pasal 1 angka 9 PP 96/2021. Sejak adanya PP 96/2021 kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya Pasal 2 ayat 2 PP meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainyaBatubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan juga Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruUsaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian Pasal 6 PP 96/2021 Nomor induk berusaha;Sertifikat standar; dan/atau IzinIzinIzin bagi usaha pertambangan terdiri atas Pasal 6 ayat 4 PP 96/2021Izin Usaha Pertambangan IUPIUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan Pasal 1 angka 10 PP 96/2021. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 9 PP 96/2021 Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, atau Badan Usaha swasta; Koperasi; atau perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 32-35 PP 96/2021.Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPKIUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat 1 PP 96/2021. IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021 BUMN; BUMD; atau Badan Usaha seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 88-91 PP 96/2021.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjianIUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Pasal 1 angka 14 PP 96/2021. Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021.Baca juga OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI? Izin Pertambangan Rakyat IPRIPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas Pasal 1 angka 11 PP 96/2021. IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021 orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atauKoperasi yang anggotanya merupakan penduduk Izin Penambangan Batuan SIPBSIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 1 angka 13 PP 96/2021. SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021. SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021 BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021.Izin penugasanIzin Pengangkutan dan penjualanIzin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021 Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseoranganIzin Usaha Jasa Pertambangan IUJPIUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pasal 137 ayat 1 PP 96/2021. IUP untuk PenjualanSanksiSebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidanaSetiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Pasal 158 UU 3/2020. Sanksi administratifBagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021 Peringatan tertulis; Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk ingin mendirikan usaha pertambahangan namun bingung dengan prosedur perizinan terbaru yang mengatur? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini!Author Intan Faradiba Ayrin Jasapengurusan izin usaha pertambangan (Minerba & ESDM) #1. 19-04-2013 04:06 . Jasa pengurusan izin / sertifikat pertambangan (Minerba & ESDM) Kondisi Barang: Baru: Harga: Rp 12.345: sengketa, masuk wilayah lain, dll) bisa lebih lama dan harus diurus dahulu (bisa di bantu tapi ada tambahan biaya pengurusan). No Tipu2, yang serius mau urus EYG79ec.
  • ic34qvt04g.pages.dev/313
  • ic34qvt04g.pages.dev/169
  • ic34qvt04g.pages.dev/379
  • ic34qvt04g.pages.dev/20
  • ic34qvt04g.pages.dev/177
  • ic34qvt04g.pages.dev/359
  • ic34qvt04g.pages.dev/99
  • ic34qvt04g.pages.dev/376
  • ic34qvt04g.pages.dev/128
  • biaya pengurusan izin usaha pertambangan